Kutacane – Dua pria di Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap polisi saat diduga sedang pesta sekaligus mengedarkan sabu di sebuah pondok yang berada di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel. Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota opsnal langsung bergerak ke lokasi usai menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Saat tiba di lokasi, polisi melihat dua pria di dalam pondok. Salah satunya sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh petugas.
“Kita tangkap dua pria, inisial APS (24), warga Lawe Hijo dan MA (41), warga Desa Pulo Kedondong. Keduanya kita amankan bersama barang bukti sabu dan alat isap,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP J. Silalahi saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah ambal.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus sabu seberat 0,11 gram, 5 bungkus sabu dengan berat total 0,59 gram, dan 1 bungkus sabu lagi seberat 0,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita 11 plastik klip bekas pakai, 1 bal plastik kosong, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 bong, 2 mancis, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 pipet yang sudah dimodifikasi, uang tunai Rp339 ribu, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Menurut pengakuannya, sabu itu siap diedarkan dan sebagian digunakan sendiri.
“Para pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Silalahi.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, SIK, melalui keterangan resmi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat. Laporan yang akurat membantu kami menindak pelaku. Kami berkomitmen Aceh Tenggara bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.





























