๐ BOX REDAKSI
BARADETIK
Media Independen, Kritis, dan Berimbang
๐ฎ IDENTITAS BADAN HUKUM
Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
NIB: 2705250120394
๐ฅ PIMPINAN & REDAKSI
Dewan Redaksi: Suryo Sudharmo
Pimpinan Umum: Abdiansyah, SST
Pimpinan Redaksi: Dewi Apriatin
Asisten Redaksi: Fadilah
Redaktur Pelaksana: Abd. Rohman
Koordinator Liputan: Ake Staffy Mirdawati
โ๏ธ KONSULTAN MEDIA & HUKUM
DR. Jerry Massie, MA, PhD
Iskandar Muda
Biro Hukum: Edi Susanto, S.T, S.H & Tri Brata Guntur Suseno, S.H, M.H
๐ KORWIL & DEWAN REDAKSI
Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Barat: Jamil, Asep P
Dewan Redaksi: Andik Prasetyo
๐ข KEPALA PERWAKILAN
Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara: Mellenia LD Brg. Manik
Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta: Edizaro Lase
KEPALA BIRO
Kabupaten Bandung: Iwan Hermawan
Kota Bogor: Ariyadi (B. Ucok)
๐ฐ PEWARTA & TIM TEKNIK
Provinsi Jawa Barat: Imas Masriyah
Kota Bandung: Harry Indrapradja
Web Master: Abdiansyah
Fotografer: Yasir Asbalah
๐ KONTAK & MEDIA
082367088111
PERHATIAN
Reporter dan staf redaksi Baradetik dibekali Kartu Tanda Pengenal Resmi, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
Apabila terdapat pihak yang mencurigakan atau mengatasnamakan Baradetik tanpa identitas resmi, segera hubungi redaksi melalui WhatsApp: 0823-6708-8111.
๐ ALAMAT KANTOR
Jalan Babakan Cianjur RT 001/007,
Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
๐ PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
Seluruh wartawan Baradetik dibekali Kartu Identitas Resmi yang diterbitkan oleh redaksi pusat dan tercantum dalam box redaksi serta dalam database internal media.
Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah, tunduk pada regulasi nasional, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila ditemukan pihak yang mengaku wartawan Baradetik namun tak terdaftar, masyarakat diimbau melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
๐๏ธ KOMITMEN JURNALISTIK
Redaksi Baradetik berkomitmen menunaikan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang.
Kami berdiri pada landasan fungsi pers sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 3 ayat (1): pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
-
Pasal 5 ayat (2): pers wajib melayani hak jawab.
-
Pasal 5 ayat (3): pers wajib melayani hak koreksi.
-
Pasal 18 ayat (1): tindakan yang menghambat kerja pers diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.
๐๏ธ HAK JAWAB & HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi atas setiap produk jurnalistik.
Setiap permintaan akan ditangani dengan cermat, dan apabila terbukti benar, redaksi akan memuat pembetulan sebagai wujud tanggung jawab kepada publik.
๐ซ GRATIFIKASI & ETIKA PROFESI
Wartawan Baradetik dilarang menerima gratifikasi atau pemberian apa pun dari narasumber yang menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga proses hukum.
๐ก๏ธ KEBEBASAN PERS & PERLINDUNGAN JURNALIS
Baradetik menolak sensor, intimidasi, tekanan politik, maupun intervensi ekonomi.
Kami percaya, kebebasan pers adalah napas yang menjaga demokrasi tetap bernyala.
Apabila wartawan Baradetik mengalami ancaman atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan dan melaporkannya kepada Dewan Pers serta lembaga berwenang.
Pencabutan Berita
Berita yang telah terbit tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
๐ข SERUAN REDAKSI
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kemerdekaan pers dan merawat kerja jurnalistik sebagai cahaya penunjuk jalan dalam demokrasi.
โMedia adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.โ























