Kadis PUTR Talaud Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi Tahun 2024

BARADETIK.COM

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 03:40 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talaud | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, John Majampoh (JM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Talaud pada Jumat, 21 November 2025. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan jasa konsultasi pada Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Dinas PUTR Talaud.

Langkah penetapan tersangka itu ditegaskan melalui surat resmi yang dikeluarkan penyidik, yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025. Penyidikan terhadap perkara ini sendiri telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan sebelumnya juga melalui PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 pada 2 September 2025.

Penyidik mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka dalam beberapa paket kegiatan, khususnya yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Salah satu yang menjadi sorotan dalam konstruksi kasus tersebut adalah paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Tarun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, JM diduga melakukan rekayasa sejak tahap awal dengan meminjam CV Eljjreh sebagai perusahaan yang akan digunakan mengikuti proses pengadaan. Tersangka kemudian meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses lelang. Penyidik mendapati bahwa JM menyerahkan sendiri dokumen milik CV Eljjreh kepada pihak pengadaan, bahkan menyiapkan dan menyusun dokumen penawaran perusahaan tersebut. Langkah-langkah ini diduga dilakukan agar CV Eljjreh bisa memenuhi syarat administratif dan teknis sebagai peserta, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Setelah pengerjaan proyek berlangsung, tersangka diduga menerima aliran dana melalui perantara, yakni saksi berinisial G. Uang yang diterima secara bertahap pada bulan Desember 2024 itu masing-masing sebesar Rp 20 juta, dan seluruhnya berasal dari rekening perusahaan yang ditunjuk. Tidak hanya itu, penyidikan turut mengungkap permintaan uang dan fasilitas oleh tersangka kepada pihak PT Blessindo Grup terkait pelaksanaan sejumlah pekerjaan lainnya agar dapat berlangsung tanpa hambatan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan JM melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut memberikan sanksi pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan kurun waktu antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar.

Penahanan terhadap JM dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa keterlibatan tersangka bersifat aktif dan sistematis dalam proses pengadaan barang/jasa yang semestinya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan menilai peran JM telah merusak mekanisme pengadaan pemerintah yang mengedepankan asas keadilan, efisiensi, dan integritas.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk memberantas praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain untuk memastikan seluruh jaringan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman aliran dana, masih terus berjalan.

Institusi penegak hukum menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran berbasis dana pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus yang menjadi bagian dari transfer fiskal pemerintah kepada daerah. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa program pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan masyarakat harus bebas dari kepentingan pribadi dan praktik koruptif.

Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa berulang. Penegakan hukum yang adil tidak hanya menindak pelaku, tetapi sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah perbatasan seperti Kepulauan Talaud. (*)

Berita Terkait

Usai Paripurna HUT ke-22 Ogan Ilir, Anggota DPRD YS Dijemput Kejari, Sore Hari Digiring ke Mobil Tahanan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:10 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:06 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:54 WIB

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:41 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:31 WIB

Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:22 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Simpang RSUD – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!