Lampung – Penemuan lencana polisi di mobil Nissan X-Trail yang membawa puluhan ribu butir pil ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, memicu spekulasi liar soal keterlibatan aparat dalam kasus narkoba tersebut. Namun, Polda Lampung memastikan bahwa lencana itu bukan identitas resmi anggota Polri dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan institusi.
Mobil bernomor polisi D 1160 UN itu ditemukan dalam kondisi kecelakaan parah di KM 136B Tol Lampung arah Pelabuhan Bakauheni, Kamis (20/11/2025). Saat petugas tiba di lokasi, mobil sudah kosong. Tidak ada pengemudi di tempat, namun di dalam mobil ditemukan sejumlah barang mengagetkan, mulai dari alat isap sabu, plastik klip berisi serbuk putih, hingga tas-tas berisi narkoba dan sebuah lencana Polri di kursi pengemudi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa siapa pun bisa membeli lencana seperti itu secara bebas di pasar-pasar konvensional. “Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” kata Yuni, Kamis (20/11/2025), saat dikonfirmasi soal temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuni menyatakan bahwa keberadaan lencana Polri di tempat kejadian perkara tidak serta-merta bisa diartikan sebagai keterlibatan anggota kepolisian. Ia meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan dan tidak terburu-buru membuat asumsi yang tidak berdasar.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan mobil oleh tim patroli Jalan Raya dan anggota TNI yang pertama kali menemukan kendaraan tersebut, polisi semakin menduga ada keterlibatan pengemudi dalam jaringan peredaran narkotika. Bahkan, kuat dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba saat insiden terjadi. Mobil ditemukan dalam keadaan ringsek di bagian depan. Di dalam mobil, selain alat isap dan serbuk putih, juga ditemukan satu tas besar. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan lima tas lain yang diduga dibuang saat pelaku melarikan diri setelah kecelakaan.
Dari total enam tas yang ditemukan, polisi menemukan 34 bungkus besar berisi ekstasi yang diperkirakan menyimpan sekitar 75.000 butir. Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim laboratorium forensik. Penemuan ini menjadi salah satu temuan narkoba dalam jumlah besar yang mencuat di penghujung 2025.
Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Lampung Iptu Heriansyah mengatakan bahwa dugaan kuat mengarah pada faktor human error akibat pengaruh narkotika. Berdasarkan posisi kendaraan, arah kecelakaan, dan barang bukti yang ditemukan, pelaku diduga panik lalu meninggalkan kendaraan dengan sengaja membuang beberapa tas keluar dari jalur tol. Hingga kini, identitas pengemudi Nissan X-Trail itu belum diketahui, dan petugas masih terus memburu pelaku dengan bantuan rekaman CCTV serta pelacakan nomor rangka kendaraan.
Polda Lampung menyatakan pihaknya fokus tidak hanya mengungkap siapa pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga menyelidiki sumber ekstasi dan jaringan peredaran yang lebih luas. Dengan jumlah yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap, kemungkinan keterlibatan jaringan besar dinilai sangat kuat.
Perkembangan terbaru menyebutkan kepolisian akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi lainnya untuk menelusuri kemungkinan jalur distribusi narkoba antarprovinsi menggunakan jalan tol. Mobil yang digunakan dinilai tidak mencolok namun mampu memuat jumlah besar, sehingga dinilai sebagai upaya mengelabui petugas.
Polda Lampung meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu atau informasi yang tidak diverifikasi. Mereka berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk transparansi penuh terhadap hasil penyelidikan. Kombes Yuni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang merusak institusi. Ia juga memastikan bahwa proses pengejaran pelaku dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada penemuan barang bukti awal.
Kasus ini saat ini menjadi atensi khusus kepolisian daerah dan juga melibatkan satuan tugas narkotika karena dianggap sebagai bagian dari upaya serius pemberantasan peredaran gelap narkoba di jalur-jalur strategis, termasuk tol lintas Sumatera. Hingga kini, pengembangan kasus terus berlanjut dan pelaku masih dalam pengejaran intensif. (*)





























