Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Tindak Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

BARADETIK.COM

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 00:49 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura — Tragedi kemanusiaan kembali menggugah perhatian publik nasional. Seorang ibu hamil asal Kampung Hobong, Sentani, Irene Sokoy, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Jayapura, Papua. Kejadian memilukan yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 ini menyisakan tanda tanya besar atas sistem pelayanan kesehatan di wilayah yang menerima alokasi dana otonomi khusus.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat, Filep Wamafma, mendesak Kementerian Kesehatan untuk bersikap secara tegas serta melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk nyata dari kegagalan sistem pelayanan publik, terutama terhadap kelompok rentan.

“Apalagi Menteri Kesehatan sudah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien tanpa KTP dalam kondisi sakit dan kritis. Nah ini jelas warga kita, warga asli Papua. Jadi sudah semestinya mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Filep dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 22 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irene Sokoy diketahui datang ke RSUD Yowari pada Minggu sore, 16 November 2025, dengan rencana melahirkan secara normal. Namun karena kondisi kehamilan dinilai berisiko, dokter merekomendasikan operasi caesar dan menyarankan rujukan ke sejumlah rumah sakit, di antaranya RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Sayangnya, proses rujukan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Hingga keesokan harinya, pasien terus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, tanpa penanganan medis langsung.

Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, Irene mengalami kejang-kejang saat ambulans melintasi kawasan Skyline. Petugas medis sempat memutar balik dan membawa pasien ke RS Bhayangkara. Namun upaya pertolongan medis dengan CPR tidak berhasil. Irene dan bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

Filep menyebut kejadian ini sebagai ironi yang menyayat hati, terutama karena terjadi di wilayah yang selama dua dekade terakhir mendapatkan pendanaan khusus melalui Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, pelayanan kesehatan seharusnya menjadi sektor prioritas dalam alokasi anggaran daerah.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Akses kesehatan adalah kebutuhan dasar, apalagi dalam kondisi emergency yang menyangkut nyawa. Ini tidak bisa dianggap biasa. Ada kesalahan sistemik yang harus segera dibenahi,” tegasnya.

Senator asal Papua Barat itu juga menekankan perlunya inovasi layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Ia merujuk Undang-Undang Layanan Publik dan Undang-Undang Kesehatan yang secara eksplisit menegaskan pelayanan publik yang cepat, manusiawi, dan nondiskriminatif.

“Ini adalah kelalaian yang fatal. Pemerintah daerah dan rumah sakit harus bertanggung jawab. Tidak bisa berlindung di balik alasan administratif atau keterbatasan fasilitas. Ini soal nyawa,” tandasnya.

Filep juga mendorong agar pemerintah daerah bergerak cepat memeriksa alur rujukan pasien dan alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Ia mendesak agar dana Otsus, APBD, hingga Dana Alokasi Umum (DAU) difokuskan secara strategis untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

“Secara khusus, saya berharap agar kejadian ini menjadi introspeksi bagi pimpinan daerah. Jangan sampai kepentingan birokrasi mengesampingkan hak hidup warganya. Bila perlu, revisi aturan yang menghambat. Sistem harus melayani, bukan menyulitkan,” katanya.

Desakan untuk melakukan investigasi menyeluruh tidak hanya dilontarkan untuk mencari siapa yang keliru, tetapi juga untuk memperbaiki sistem layanan darurat di Papua. Filep menilai perlu ada panduan tegas dan operasional di lapangan yang memungkinkan pasien kritis mendapatkan perawatan segera, tanpa terkendala birokrasi atau syarat administratif.

Ia menutup pernyataannya dengan mengutip pasal kunci dalam Konstitusi Negara, “Akses kesehatan yang layak adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.”

Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun desakan dari berbagai pihak terus menguat agar tragedi serupa tidak kembali terulang—tidak hanya di Papua, tetapi juga di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang kerap terkendala dalam pelayanan dasar. (*)

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Telegram Panglima TNI Siaga 1, Dedi Siregar: Langkah Tepat Lindungi Negara
Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional
Ramadan Penuh Berkah, IKAWIGA Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, Pekerja Sosial Se Malang Raya
Insentif per Hari untuk SPPG, Aktivis Nasional : Langkah Cerdas Kepala BGN Percepat MBG

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:58 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:51 WIB

MBK Ventura Salurkan Bantuan ke 45 Masjid di Gununghalu, Edukasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:13 WIB

Dialog Terbuka Kesbangpol–IWO-I KBB, Stabilitas Daerah Jadi Fokus Bersama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gerakan Bersih Lingkungan di Purwakarta: Bupati Purwakarta Tanam 1000 Pohon 

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:44 WIB

Wawancara Ketua HIKPI: IFBEX 2026 Fokus pada Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:27 WIB

lMenteri Imigrasi Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ini Sebutnya!

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

Diskominfo Purwakarta Dituding Persulit Kerjasama Publikasi Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!