Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

BARADETIK.COM

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 04:10 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Setelah sepuluh hari melakukan penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap motif dan pelaku di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Aksi pembakaran itu dilakukan secara sengaja oleh mantan sopir pribadi Khamozaro. Motif yang mendorong pelaku adalah rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai barang berharga milik keluarga hakim, khususnya perhiasan emas milik istri Khamozaro.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation atau investigasi kejahatan berbasis ilmiah, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, serta analisis terhadap bukti digital dan rekaman kamera pengawas.

“Fakta dari hasil rangkaian panjang penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus pembakaran ini,” kata Calvijn yang saat itu didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik memeriksa total 48 saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV dari kawasan perumahan tempat tinggal Khamozaro. Keberadaan CCTV di lingkungan sekitar menjadi aspek penting dalam membongkar rekam jejak pelaku sebelum dan sesudah kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025). Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan adanya residu bahan bakar jenis gasolin pada abu sisa kebakaran yang diambil dari kamar rumah.

Salah satu momen kunci dalam penyelidikan terletak pada rentang waktu 54 menit antara pukul 09.36, saat istri Khamozaro meninggalkan rumah, hingga pukul 10.30 saat warga mulai melihat kepulan asap. Dari rekaman CCTV, tersangka Fahrul Azis Siregar terlihat berada di dekat lokasi kejadian. Ia tampak mengamati area sekitar kompleks perumahan pada pukul 10.07 menggunakan sepeda motor, kemudian memasuki kompleks pada pukul 10.17 dan meninggalkannya dengan kecepatan tinggi pada pukul 10.32.

“Rentang waktu 15 menit itu menjadi krusial. Di situlah tersangka diduga kuat melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Calvijn.

Polisi menyita celana dan pakaian yang digunakan Fahrul pada hari kejadian. Dari hasil pengujian, ditemukan kembali residu bahan bakar yang menguatkan indikasi keterlibatannya. Meskipun awalnya Fahrul menyangkal keterlibatannya, barang bukti dan rekaman CCTV memperjelas perannya sebagai pelaku utama.

Setelah melakukan pembakaran, Fahrul diketahui langsung menjual emas curian ke Toko Emas Barus dan memperoleh uang tunai sebesar Rp25 juta. Dua hari kemudian, ia kembali menjual emas senilai Rp35 juta di kawasan Simpang Limun. Dalam proses tersebut, Fahrul dibantu oleh dua orang lainnya, Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang.

Oloan merupakan teman dekat korban dan turut membersihkan rumah pascakebakaran. Ia juga memberikan informasi terkait situasi sekitar rumah kepada Fahrul sebelum dan sesudah kejadian. Sebagai imbalan, ia menerima Rp10 juta.

Sementara itu, Hariman membantu Fahrul menjual sisa emas curian dalam dua transaksi berikutnya dengan total hasil mencapai Rp340 juta. Ia menerima upah sebesar Rp5 juta atas peran tersebut. Selain ketiga pelaku utama, polisi juga menetapkan pemilik toko emas, Medy Mehamat Amosta Barus, sebagai tersangka karena terbukti menerima dan memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan.

Dalam paparan tersebut, Calvijn menegaskan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. Hakim Khamozaro Waruwu diketahui mengetuai majelis persidangan dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dengan terdakwa Kepala Dinas Topan Obaja Ginting.

“Pembakaran ini murni dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan motif ekonomi. Pelaku sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk sebagai sopir keluarga korban,” jelas Calvijn.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono menyambut baik keberhasilan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut pengungkapan ini penting guna memastikan apakah pembakaran berkaitan dengan perkara yang ditangani hakim atau tidak.

“Terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang sudah bekerja keras mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan tuntas,” ujar Siswandriyono.

Menurut dia, Mahkamah Agung juga memberi perhatian khusus terhadap insiden ini. Ia berharap pengungkapan secara terbuka mampu memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, serta memperjelas bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan bentuk intimidasi terhadap hakim. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Sita Mobil Nasabah Tanpa Prosedur, Kasus Mencuat ke Publik
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Medan – Meskipun dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dibawah Pimpinan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, tidak membuat Drs Andi Syukur Harahap yang baru saja di lantik sebagai Sekretaris Satpol-PP Kota Medan mundur sedikit pun menjalankan amanah yang baru saja diembannya. Sekretaris Satpol PP Kota Medan Drs Andi Syukur Harahap yang baru dilantik tersebut langsung tancap gas setelah mendapat laporan dari Mulya Koto sang Aktivis vokal dan tegak lurus sekaligus Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) terkait ada nya seorang warga Jalan Utama, Gang Syehburhanudin, Kelurahan Kota Matsum IV , Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang mengalami ODGJ hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap Kakak kandung nya sendiri, pada tanggal 9 Maret 2026. Mendengar akan adanya perbuatan melawan hukum tersebut Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Drs Andi Syukur Harahap langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan langsung mengerahkan jajaran Satpol-PP Kota Medan kelokasi kejadian di Jalan Utama Gang Syehburhanudin, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan setelah habis berbuka puasa. Kepada awak media Mulya Koto yang merupakan Ketua Lembaga MPSU sekaligus yang melaporkan kepada Sekretaris Satpol PP Kota Medan tersebut membenarkan kejadian dan mengatakan hari ini tepatnya Rabu tanggal 11 Maret 2026 , Dedi Iskandar yang mengalami ODGJ sudah dibawak ke RS Idrem jalan Jamin Ginting, KM 10 / Jalan Tali Air, Nomor 21, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan setelah sebelumnya tanggal 9 Maret 2026 ODGJ yang bernama Dedi Iskandar Chaniago tersebut melarikan diri sebelum Satpol-PP Kota Medan dan Dinsos Kota Medan sampai dilokasi. ” Saya mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas atas visi misi nya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga Kota Medan apalagi terkait ODGJ yang dapat membahayakan nyawa seseorang terlebih lagi kepada saudara kandungnya sendiri. Dan Tentunya saya juga mengucapkan Apresiasi yang setinggi-tingginya serta ribuan terimakasih kepada Satpol-PP Kota Medan dalam hal ini Sekretaris Satpol PP Kota Medan yang baru dilantik, Bapak Drs Andi Syukur Harahap yang reaksi cepat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan sehingga ODGJ berhasil diamankan dan dibawak ke RS Idrem ” Ungkap Mulya Koto Rabu 11 Maret 2026 Mulya Koto sang Ketua Lembaga MPSU juga mengatakan berterima kasih kepada Lurah Komat 4, Kecamatan Medan Area, yang bernama Pariono yang telah hadir dan ikut menyukseskan proses penyerahan ODGJ yang bernama Dedi Iskandar kepada Dinas Sosial Kota Medan Sementara itu Satpol PP Kota Medan melalui Sekretaris Satpol PP Kota Medan Drs Andi Syukur Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pasca dilantik sebagai Sekretaris Satpol PP dan mendukung visi misi Bapak Walikota Medan setelah mendapatkan pujian dari Mulya Koto sang Ketua Umum Lembaga MPSU
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Harus Diusut Tuntas!
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:49 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:11 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:35 WIB

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:37 WIB

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 12:00 WIB

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Bantu Warga Lewat Penyaluran Bantuan Sembako Pascabencana

Kamis, 2 April 2026 - 10:18 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 12:11 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Langsung Penyaluran Sembako dari Kapolda Aceh untuk Brimob Gayo Lues.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!