MEDAN | Setelah sepuluh hari melakukan penyelidikan intensif, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap motif dan pelaku di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Aksi pembakaran itu dilakukan secara sengaja oleh mantan sopir pribadi Khamozaro. Motif yang mendorong pelaku adalah rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai barang berharga milik keluarga hakim, khususnya perhiasan emas milik istri Khamozaro.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Medan, Jumat (21/11/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation atau investigasi kejahatan berbasis ilmiah, pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, serta analisis terhadap bukti digital dan rekaman kamera pengawas.
“Fakta dari hasil rangkaian panjang penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengungkap kasus pembakaran ini,” kata Calvijn yang saat itu didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik memeriksa total 48 saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV dari kawasan perumahan tempat tinggal Khamozaro. Keberadaan CCTV di lingkungan sekitar menjadi aspek penting dalam membongkar rekam jejak pelaku sebelum dan sesudah kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025). Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan adanya residu bahan bakar jenis gasolin pada abu sisa kebakaran yang diambil dari kamar rumah.
Salah satu momen kunci dalam penyelidikan terletak pada rentang waktu 54 menit antara pukul 09.36, saat istri Khamozaro meninggalkan rumah, hingga pukul 10.30 saat warga mulai melihat kepulan asap. Dari rekaman CCTV, tersangka Fahrul Azis Siregar terlihat berada di dekat lokasi kejadian. Ia tampak mengamati area sekitar kompleks perumahan pada pukul 10.07 menggunakan sepeda motor, kemudian memasuki kompleks pada pukul 10.17 dan meninggalkannya dengan kecepatan tinggi pada pukul 10.32.
“Rentang waktu 15 menit itu menjadi krusial. Di situlah tersangka diduga kuat melakukan pembakaran secara sengaja,” ujar Calvijn.
Polisi menyita celana dan pakaian yang digunakan Fahrul pada hari kejadian. Dari hasil pengujian, ditemukan kembali residu bahan bakar yang menguatkan indikasi keterlibatannya. Meskipun awalnya Fahrul menyangkal keterlibatannya, barang bukti dan rekaman CCTV memperjelas perannya sebagai pelaku utama.
Setelah melakukan pembakaran, Fahrul diketahui langsung menjual emas curian ke Toko Emas Barus dan memperoleh uang tunai sebesar Rp25 juta. Dua hari kemudian, ia kembali menjual emas senilai Rp35 juta di kawasan Simpang Limun. Dalam proses tersebut, Fahrul dibantu oleh dua orang lainnya, Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang.
Oloan merupakan teman dekat korban dan turut membersihkan rumah pascakebakaran. Ia juga memberikan informasi terkait situasi sekitar rumah kepada Fahrul sebelum dan sesudah kejadian. Sebagai imbalan, ia menerima Rp10 juta.
Sementara itu, Hariman membantu Fahrul menjual sisa emas curian dalam dua transaksi berikutnya dengan total hasil mencapai Rp340 juta. Ia menerima upah sebesar Rp5 juta atas peran tersebut. Selain ketiga pelaku utama, polisi juga menetapkan pemilik toko emas, Medy Mehamat Amosta Barus, sebagai tersangka karena terbukti menerima dan memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan.
Dalam paparan tersebut, Calvijn menegaskan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. Hakim Khamozaro Waruwu diketahui mengetuai majelis persidangan dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dengan terdakwa Kepala Dinas Topan Obaja Ginting.
“Pembakaran ini murni dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dan motif ekonomi. Pelaku sebelumnya sudah tiga kali keluar masuk sebagai sopir keluarga korban,” jelas Calvijn.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono menyambut baik keberhasilan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut pengungkapan ini penting guna memastikan apakah pembakaran berkaitan dengan perkara yang ditangani hakim atau tidak.
“Terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang sudah bekerja keras mengungkap peristiwa ini dengan cepat dan tuntas,” ujar Siswandriyono.
Menurut dia, Mahkamah Agung juga memberi perhatian khusus terhadap insiden ini. Ia berharap pengungkapan secara terbuka mampu memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, serta memperjelas bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan bentuk intimidasi terhadap hakim. (*)





























