Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

BARADETIK.COM

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 23:27 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Keterangan : Almarhum Nizam dan Ayahnya Anwar

Medan – Kabar duka yang menyayat hati mengguncang jagat nusantara, datang dari Nizam Syafei (NS), bocah yang baru 12 tahun. Ia meninggal dunia diduga setelah disiksa ibu tirinya.  Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Nizam Syafei warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi kini menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut keterangan dari Ayah Nizam ini, almarhum merupakan santri pada pesantren yang sedang berlibur mengunjungi keluarganya. Nahas menjadi korban diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Melalui sejumlah informasi yang beredar adanya dugaan ibu tiri sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nizam sendiri mencuat karena sebelum meninggal dunia ada penengah (Kepolisian) yang sempat menyakan kepada almarhum.

Menurut video yang beredar di kanal dunia maya saat ini, terlihat bahwa saat Kepolisian menanyakan kepada korban (almarhum) tentang siapa yang menganiayanya, lantas kalau almarhum sempat menunjuk ibu tiri yang melakukan tindakan kekerasan padanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi tersebut kini juga mulai tersusun setelah Anwar buka suara. Kemudian sikap yang kedua juga dibeberkan secara blak-blakan oleh Anwar, istrinya pernah melakukan penganiayaan terhadap Nizam satu tahun lalu. Bahkan Anwar pada satu tahun lalu sudah mengambil langkah hukum melaporkan sang istri pada pihak berwajib. “Terjadi penganiayaan yang saya laporkan satu tahun lalu di Polres, itu gara-gara berantem sama anak itu,” jelasnya.

Nyawa anak 12 tahun telah berpulang kepangkuan sang Pencipta, namun memunculkan tanda tanya proses hukumnya akan berjalan seperti apa ya? Menyikapi kasus itu, Pengamat Hukum Pidana yang merupakan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fahrizal Siregar, S.H.,M.H. Ia menilai bahwa kasus tersebut harus diterapkan pasal tentang Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ada klausul pasal pemberatan pada pelaku yang bisa diterapkan Penyidik yang diduga adalah ibu tirinya. Di dalam 76C Undang-undang perlindungan anak dijelaskan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Maka dari itu tindakan yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya itu tergolong Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

 

Keterangan: Dokumen istimewa Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H. *

 

Menurut Fahrizal, di dalam KUHP Nasional (UU 1 Tahun 2023) pada Pasal 469 Ayat (1) telah jelas mengatakan bahwa “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Ayat 2 menyebutkan Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Akan tetapi kondisi itu bisa diperberat lagi dengan status korban adalah anak dibawah umur dan yang melakukan adalah ibu tirinya. Akan tetapi untuk menguji dader sengaja (dolus) nantinya nanti akan diuji dipersidangan dan menjadi ranah hakim dalam menilainya.

Hal ini secara yuridis dijelaskan di dalam KUHP Nasional, dan juga bisa dilihat Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ayat 2 menjelaskan:

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sementara Ayat (3) menjelaskan bahwa “dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Hal itu diperberat melalui status dader adalah ibu tirinya dan korban adalah anak dibawah umur. Hal ini bisa kalian lihat di dalam Ayat 4-nya yang menerangkan secara eksplisit bahwa Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Maka yang dimaknai sebagai orang tua disini ialah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Jadi dalam perspektif hukum pidana, pelaku layak dijerat dengan Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 2,3,4 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 469 Ayat 1 dan 2 KUHP Nasional. Demikian jelasnya yang juga merupakan founder Kombur Hukum (Komburhukum.id).

Pengamat Hukum Pidana juga meminta agar Kepolisian khususnya Polda Jawa Barat agar mengasistensi kasus ini agar kiranya perkara ini bisa berjalan dengan prinsip due process of law dan hukum bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan maksimal hingga proses persidangan di pengadilan setempat.

Di dalam Ajaran pertanggungjawaban pidana Indonesia sesuai KUHP Nasional menganut sistem dualistis yakni memisahkan antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kesalahan pelaku. Namun itu nantinya diuji di dalam persidangan. Di dalam sistem pertanggungjawaban pidana aliran dualistis itu ada namanya memisahkan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dengan unsur kesalahan. Maksudnya ialah apabila orang melakukan perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum (formil dan materil) maka belum tentu mengandung unsur kesalahan, karena sifat melawan hukum dan unsur kesalahan adalah dua hal yang berbeda di dalam ajaran dualistis. Maka akan diuji unsur subjektivitasnya untuk menentukan adanya kesalahan pada diri pelaku, kesalahan yang disengaja (dolus) atau kealpaan (culpability). Nah ini menjadi ranah daripada peradilan di persidangan pidana nantinya. Hal ini menjadi ranah hakim dalam menggali fakta yang terungkap di persidangan, mengingat seorang hakim harus memegang teguh adagium “lex quaeriet veritatem” yang artinya hakim harus aktif menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara pidana. Semoga hukum ditegakkan walau langit akan tuntuh”. Demikian tutupnya. red_

Berita Terkait

K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku dan Agama
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mulya Koto Aktivis Vokal Angkat Bicara
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Sita Mobil Nasabah Tanpa Prosedur, Kasus Mencuat ke Publik
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Medan – Meskipun dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dibawah Pimpinan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, tidak membuat Drs Andi Syukur Harahap yang baru saja di lantik sebagai Sekretaris Satpol-PP Kota Medan mundur sedikit pun menjalankan amanah yang baru saja diembannya. Sekretaris Satpol PP Kota Medan Drs Andi Syukur Harahap yang baru dilantik tersebut langsung tancap gas setelah mendapat laporan dari Mulya Koto sang Aktivis vokal dan tegak lurus sekaligus Ketua Umum Lembaga MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) terkait ada nya seorang warga Jalan Utama, Gang Syehburhanudin, Kelurahan Kota Matsum IV , Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang mengalami ODGJ hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap Kakak kandung nya sendiri, pada tanggal 9 Maret 2026. Mendengar akan adanya perbuatan melawan hukum tersebut Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Drs Andi Syukur Harahap langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan langsung mengerahkan jajaran Satpol-PP Kota Medan kelokasi kejadian di Jalan Utama Gang Syehburhanudin, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan setelah habis berbuka puasa. Kepada awak media Mulya Koto yang merupakan Ketua Lembaga MPSU sekaligus yang melaporkan kepada Sekretaris Satpol PP Kota Medan tersebut membenarkan kejadian dan mengatakan hari ini tepatnya Rabu tanggal 11 Maret 2026 , Dedi Iskandar yang mengalami ODGJ sudah dibawak ke RS Idrem jalan Jamin Ginting, KM 10 / Jalan Tali Air, Nomor 21, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan setelah sebelumnya tanggal 9 Maret 2026 ODGJ yang bernama Dedi Iskandar Chaniago tersebut melarikan diri sebelum Satpol-PP Kota Medan dan Dinsos Kota Medan sampai dilokasi. ” Saya mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas atas visi misi nya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi warga Kota Medan apalagi terkait ODGJ yang dapat membahayakan nyawa seseorang terlebih lagi kepada saudara kandungnya sendiri. Dan Tentunya saya juga mengucapkan Apresiasi yang setinggi-tingginya serta ribuan terimakasih kepada Satpol-PP Kota Medan dalam hal ini Sekretaris Satpol PP Kota Medan yang baru dilantik, Bapak Drs Andi Syukur Harahap yang reaksi cepat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan sehingga ODGJ berhasil diamankan dan dibawak ke RS Idrem ” Ungkap Mulya Koto Rabu 11 Maret 2026 Mulya Koto sang Ketua Lembaga MPSU juga mengatakan berterima kasih kepada Lurah Komat 4, Kecamatan Medan Area, yang bernama Pariono yang telah hadir dan ikut menyukseskan proses penyerahan ODGJ yang bernama Dedi Iskandar kepada Dinas Sosial Kota Medan Sementara itu Satpol PP Kota Medan melalui Sekretaris Satpol PP Kota Medan Drs Andi Syukur Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Bapak Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pasca dilantik sebagai Sekretaris Satpol PP dan mendukung visi misi Bapak Walikota Medan setelah mendapatkan pujian dari Mulya Koto sang Ketua Umum Lembaga MPSU

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:56 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:07 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!