Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

BARADETIK.COM

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 03:47 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).

Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Putusan keluar Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Pengamanan Gereja di Minggu Raya – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus
Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis
Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar
Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar SMPN 1 Kutacane: Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit, Tolak Bullying

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:56 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!