Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 13 Juni 2026 – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan tunggakan pajak PT Socfindo Simpang Gambus selama 115 tahun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA. Hal ini muncul seiring dengan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD Batu Bara untuk mengoptimalkan potensi PAD dari lahan perkebunan yang disebut sebagai kelebihan ukur seluas 660,59 hektare.

Sebelumnya, pada Kamis (11/06/2026), Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa lahan PT Socfindo yang dikuasai sejak tahun 1903 disebut belum memberikan kontribusi pajak selama sekitar 115 tahun dan meminta penundaan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Helmi Syam Damanik menilai pernyataan tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Ia menjelaskan bahwa konsep HGU secara resmi baru dikenal di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Sebelum UUPA berlaku, terdapat sistem penguasaan lahan pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, tidak dapat serta-merta dihitung sejak tahun 1903 menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya pada Sabtu (13/06/2026).

Helmi juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun, mengingat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan baru memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki kompetensi dalam memahami aturan hukum sebelum menyampaikan pernyataan.

“Pejabat publik tidak cukup hanya berani berbicara di depan mikrofon. Mereka harus mampu memberikan pencerahan dan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, bukan menyampaikan statemen yang kualitas argumentasi hukumnya dipertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai ketentuan hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

“Pernyataan kami bersifat temuan awal, bukan keputusan akhir. Kami akan menyerahkan data kepada instansi perpajakan untuk verifikasi secara hukum,” katanya. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H., menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan tersebut sesuai prosedur. Hingga saat ini, Bupati Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait dasar hukum dan data yang melandasi pernyataan tersebut.

Sumber: Ketua LBH Ferari Helmi Syam Damanik, S.H, M.H

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Pengamanan Gereja di Minggu Raya – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus
Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis
Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar
Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:56 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Cepat, Tepat, dan Presisi! Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas, Diduga Beraksi di Tujuh Lokasi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:07 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!