PADANG – Satpol PP Kota Padang bersama TNI dan Polri menertibkan pagar tembok yang berdiri di atas badan jalan di kawasan Rawang Panjang, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan karena pagar tersebut memakan badan jalan raya yang menjadi akses utama menuju Perumahan Bunga Mas dan permukiman warga sekitar.
Kegiatan dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dengan melibatkan personel SK4, Bhabinkamtibmas, dan BKO Kecamatan Koto Tangah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan sebelum penertiban pihaknya bersama kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi, memberikan teguran, dan melakukan mediasi agar pemilik membongkar sendiri pagar tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak melakukan pembongkaran.
Saat proses pembongkaran berlangsung, seorang keluarga pemilik rumah melakukan perlawanan. Ia melempar batu ke arah petugas dan mengejar petugas dengan senjata tajam jenis arit atau clurit. Tidak ada petugas yang terluka dalam kejadian tersebut. Pelaku kemudian diamankan dan barang bukti arit disita.
Setelah dilakukan dialog dan pemberian pemahaman kepada keluarga pemilik rumah, proses pembongkaran pagar dapat dilanjutkan hingga selesai dan akses jalan kembali terbuka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk memastikan batas lahan sebelum membangun pagar atau bangunan agar tidak membangun di atas fasilitas umum dan badan jalan.































