Bener Meriah – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim ke Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, untuk menangani kawanan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar yang masuk ke pemukiman warga. Kawanan satwa dilindungi itu dilaporkan mulai mendekati Desa Rikit Musara dalam dua hari terakhir, sehingga menimbulkan kekhawatiran penduduk setempat.
Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa tim gabungan telah berada di lokasi untuk melakukan penghalauan. Langkah ini dilakukan guna mendorong kawanan gajah tersebut kembali ke habitat alaminya di dalam kawasan hutan.
“Kami sudah menurunkan tim menangani kawanan gajah masuk ke pemukiman masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini tim sedang menggiring kawanan satwa dilindungi tersebut ke habitatnya,” kata Ujang Wisnu Barata, dikutip dari pernyataan resmi, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghalauan gajah dilakukan dengan cara tradisional menggunakan bunyi-bunyian nyaring seperti mercon untuk menghindari bentrokan langsung. Tindakan ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya interaksi negatif antara satwa dan manusia, yang dalam beberapa kasus sebelumnya pernah menimbulkan kerugian material hingga korban jiwa.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut,” ujarnya menambahkan.
Konflik antara manusia dan gajah liar bukanlah hal baru di sejumlah wilayah di Aceh. Perluasan lahan, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan, serta pembangunan di jalur jelajah gajah menjadi penyebab utama meningkatnya intensitas perjumpaan satwa ini dengan manusia.
Ujang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan provokatif atau merusak ketika menghadapi kawanan gajah. Ia menyarankan agar masyarakat tidak menanam jenis tanaman yang disukai gajah seperti pisang, singkong, dan jagung di jalur lintasannya untuk meminimalkan daya tarik ke kawasan permukiman.
“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada petugas maupun pusat panggilan BKSDA jika melihat gajah mendekati perkebunan ataupun pemukiman masyarakat,” kata Ujang.
Gajah sumatra merupakan salah satu satwa dilindungi dan tergolong kritis dalam daftar Red List dari International Union for Conservation of Nature (IUCN). Satwa ini hanya hidup di Pulau Sumatra dan terus menghadapi ancaman serius dari kehilangan habitat serta perburuan.
BKSDA kembali mengingatkan bahwa segala bentuk perburuan, penyiksaan, maupun kepemilikan ilegal terhadap satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat dilarang menyimpan, memelihara, memperniagakan, hingga memasang jerat atau racun yang membahayakan satwa liar.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran perlindungan satwa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Kehadiran kawanan gajah di Desa Rikit Musara menjadi pengingat bahwa pelestarian hutan dan satwa liar adalah tanggung jawab kolektif. BKSDA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pelestarian gajah sumatra, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang. (*)





























