SURABAYA | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Nenek Elina, seorang perempuan lansia berusia 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya telah berhasil diamankan oleh aparat, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik di lapangan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan, pihak penyidik menyebut bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SAK dan MY. Tersangka SAK telah dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara itu, tersangka MY hingga kini masih buron dan keberadaannya tengah dilacak oleh petugas. Kasus ini menarik perhatian publik setelah video peristiwa kekerasan yang diduga dialami Nenek Elina beredar luas di media sosial, memperlihatkan upaya pengusiran paksa yang berlangsung di rumah korban. Video tersebut memicu simpati masyarakat dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Peristiwa ini berawal dari insiden yang terjadi pada Agustus 2025, ketika Nenek Elina diduga mengalami kekerasan saat mempertahankan rumahnya yang menjadi objek sengketa. Dalam insiden itu, korban disebut mengalami tindakan kasar dari beberapa orang yang memaksakan pengosongan rumah secara tidak sah. Tindakan tersebut dilaporkan oleh korban ke polisi dan menjadi dasar penyidikan yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik mengungkap bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti lainnya yang mendukung konstruksi perkara sehingga cukup kuat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para pelaku dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami trauma secara fisik maupun psikologis.
Pihak penyidik juga menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut. Potensi penambahan tersangka masih terbuka seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan. Untuk sementara, kepolisian fokus pada upaya pengejaran terhadap tersangka MY yang belum tertangkap dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap warga lansia yang rentan terhadap tindakan kekerasan maupun perlakuan tidak manusiawi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam konteks sengketa properti atau keluarga. Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang berusia lanjut. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang merugikan kelompok rentan tanpa memandang latar belakang pelaku. (*)





























