7 Tahun Menjalin Hubungan Asmara Gelap Tanpa Pernikahan”Kabag Umum Pemko Tanjungbalai Diduga Langgar Kode Etik dan UU Perkawinan”

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 01:43 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, 23 April 2026 – Seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Kabag Umum di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai, Rizal Hamdani, diduga telah menjalin hubungan asmara gelap tanpa pernikahan yang sah sejak tahun 2019. Hubungan yang telah berlangsung selama 7 tahun tersebut diketahui telah melahirkan seorang putra yang kini berusia 3 tahun, padahal ia masih dalam perkawinan dengan pihak lain bernama Endang.

Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa hubungan asmara gelap ini dimulai ketika Rizal Hamdani masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di Tanjungbalai. Kini, sebagai Kabag Umum, ia diduga telah melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kode Etik ASN yang berlaku mengatur bahwa setiap pejabat negara wajib menjaga integritas diri, baik dari sisi profesional maupun pribadi, karena perilaku pribadi juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan citra institusi pemerintah. Selain itu, hubungan asmara gelap tanpa pernikahan sah juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan harus dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 mengenai izin poligami, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur asas monogami, di mana poligami hanya diperbolehkan dengan izin pengadilan berdasarkan syarat-syarat tertentu seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan/penyakit, atau tidak dapat melahirkan keturunan. PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mewajibkan suami mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan, memenuhi persyaratan materil, dan adanya persetujuan tertulis dari istri. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada izin poligami yang telah diajukan oleh Rizal Hamdani sesuai dengan ketentuan tersebut.

Masyarakat dan pihak terkait mengajukan permintaan agar pemerintah kota Tanjungbalai melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Mereka berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau status yang dimiliki oleh pelaku.

“Kita mengharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan yang cermat. Setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan norma hukum dan moral,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pihak juga mengimbau agar proses penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, namun juga memperhatikan hak-hak anak yang lahir dari hubungan tersebut, serta memberikan perlindungan yang sesuai bagi semua pihak yang terlibat. (Tim Media)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Harus Diusut Tuntas!
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:26 WIB

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 19:23 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Kritik Penegakan Hukum yang Dinilai Sarat Cacat Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:06 WIB

Saat Fakta Persidangan Tidak Menguatkan Dakwaan Beranikah Hakim Memvonis

Senin, 6 April 2026 - 00:44 WIB

Lemahnya Bukti dan Minimnya Saksi Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI Diminta Pastikan Keadilan Ditegakkan

Minggu, 5 April 2026 - 23:58 WIB

Konflik Kepentingan Diduga Terjadi, Kepala Desa Dituding Menguntungkan Pihak Tertentu Lewat Surat Keterangan

Minggu, 5 April 2026 - 23:23 WIB

Sorotan Tajam ke Proses Hukum Gayo Lues, Bukti Lemah Jangan Sampai Korbankan Kebenaran

Sabtu, 4 April 2026 - 21:36 WIB

Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga

Sabtu, 4 April 2026 - 01:57 WIB

Pascabanjir Gayo Lues: Pemerintah Daerah Tak Transparan, Tagihan Alat Berat Jadi Bom Waktu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!