Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:09 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki babak pembacaan putusan oleh Hakim. Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).

Sejak senin, 23 Februari 2026, Hakim PN Medan melakukan pembacaan putusan di ruang Chakra VI yang di hadiri oleh semua pihak. Dalam putusannya, Hakim PN Medan masih akan melanjutkan pembacaan putusan pada rabu mendatang (25/02/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jonnis Marpaung (eks Plt. Kepala Dinas) Pendidikan T.A 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) isi dakwaan Subsidiair JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ini berdasarkan Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Di sidangkan di PN Medan sejak 20 Oktober hingga kini. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pertimbangan pidana kepada terdakwa selama 1,6 Tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.

Selain itu, Terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Tahun 2024 lain yaitu WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing berkas terpisah di tuntut lebih berat oleh JPU di bandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.

Keduanya di tuntut oleh JPU masing – masing 2.6 tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Mereka juga wajib membayar denda masing – masing Rp. 100 Juta. Kepada terdakwa WD di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 278 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan). Untuk terdakwa RH, besaran uang pengganti Rp. 118 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan)

Sementara itu, Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selasa (2/9/2025).

Kejaksaan saat menangkap para tersangka mengatakan Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kegiatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000. Kerugian dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor. (Redaksi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Lubuk Pakam
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 17:50 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:27 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:11 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:54 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:02 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Telegram Panglima TNI Siaga 1, Dedi Siregar: Langkah Tepat Lindungi Negara

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:57 WIB

Ramadan Penuh Berkah, IKAWIGA Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, Pekerja Sosial Se Malang Raya

Berita Terbaru