Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:16 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 27 Juni 2026 – Gelanggang Olah Raga (GOR) Batubara yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan biaya mencapai Rp2,8 miliar diduga akan dialih fungsikan menjadi lahan tanaman. Hal ini membuat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara.

Dewan Pimpinan Pusat Formatsu Rudi Harmoko menjelaskan kepada kelompok media online pada hari Sabtu (27/6) bahwa laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah tercatat dengan Nomor: 230/Dumas/DPP-F/VI/2026 dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 17 Juni 2026.

“Pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran terhadap perubahan fungsi fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola di kawasan Gelanggang Olahraga Kabupaten Batubara yang dibangun menggunakan APBD, sudah kita laporkan, dan minta agar Bupati mempertanggungjawabkannya,” ujar Rudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Formatsu menemukan kondisi lapangan sepak bola yang semula diperuntukkan sebagai sarana olahraga bagi masyarakat telah ditraktor layaknya pengolahan lahan untuk persiapan penanaman. Kondisi ini membuat pihaknya menduga akan terjadi perubahan fungsi dan pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

Rudi menegaskan bahwa persoalan yang perlu mendapat perhatian tidak hanya sebatas perubahan fisik lapangan, melainkan juga menyangkut aspek pengelolaan, pengamanan, dan pengawasan terhadap aset daerah yang dibiayai menggunakan uang rakyat.

“Fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan dana publik sejatinya memiliki fungsi sosial yang sangat penting, terutama sebagai sarana pelatihan generasi muda, pengembangan prestasi olahraga, dan ruang terbuka untuk umum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun dengan uang mereka dikelola,” jelasnya.

Menurut Rudi, apabila benar terjadi perubahan fungsi tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permasalahan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik lapangan, tetapi juga menyentuh prinsip akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta perlindungan terhadap aset milik masyarakat luas.

“Kita berharap Kejati Sumut dapat merangkum laporan tersebut secara profesional, independen, obyektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Rudi Harmoko.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Kabupaten Batubara terkait dugaan perubahan fungsi lapangan sepak bola di kawasan GOR Batubara tersebut.

Sumber : Pernyataan Resmi Dewan Pimpinan Pusat Formatsu Rudi Harmoko

Berita Terkait

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Pengamanan Gereja di Minggu Raya – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus
Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis
Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar
Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda  Apresiasi Kinerja Kapolres & Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 14:48 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 7 September 2026 - 13:59 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 5 September 2026 - 20:47 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

Jumat, 4 September 2026 - 14:38 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:32 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terbaru