9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

BARADETIK.COM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:47 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN – Sembilan bulan berlalu sejak bencana tanah longsor hebat melumpuhkan urat nadi transportasi pada jalur Jalan Nasional Blangkejeren – Kutacane, namun menyisakan luka administrasi dan finansial yang mendalam bagi pihak ketiga.

Proyek penanggulangan darurat yang awalnya digenjot demi kepentingan publik, kini menyisakan jeritan dari penyedia jasa penyewaan alat berat yang haknya tak kunjung dituntaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/608/SPMK/2025, paket pekerjaan penanggulangan darurat tersebut dikerjakan oleh CV Ro’is Mitra Jaya.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues, Muhaimini, ST., M.Ec.Dev, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kontrak darurat yang berjalan selama 60 hari kalender sejak 28 November 2025 tersebut sejatinya telah selesai dan jatuh tempo pada 27 Januari 2026.

Berdasarkan poin ke-9 dalam dokumen kontrak, mekanisme pembayaran disepakati secara *sekaligus* (lunas) begitu volume pekerjaan rampung. Namun realitanya, hampir memasuki akhir tahun 2026, modal dan keringat para pekerja yang tertuang di medan lumpur Tetumpun Pungke seolah membeku tanpa kepastian pencairan dana.

“Bencana di lapangan sudah dibersihkan, jalan sudah bisa dilewati masyarakat, tapi hak kami yang membersihkannya justru ‘dianaktirikan’ hingga 9 bulan lamanya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan bukti visual alat berat ekskavator yang bekerja keras membelah material longsor kala itu.

Lambatnya birokrasi keuangan di tubuh instansi daerah ini memicu kritik tajam terkait tata kelola dana tanggap darurat. Publik mempertanyakan komitmen BPBD Gayo Lues dalam bermitra secara sehat dengan pengusaha lokal.

Pengabaian hak penyedia jasa dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk kelalaian fatal yang merugikan iklim usaha kebencanaan di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi CV Ro’is Mitra Jaya dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan somasi tertulis, menuntut kejelasan dari pihak birokrat terkait ke mana larinya anggaran pos penanggulangan darurat yang seharusnya menjadi prioritas utama pasca-bencana tersebut. Dinas terkait pun dituntut segera memberikan klarifikasi transparan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Hasil konfirmasi dengan Pejabat BPBD Gayo Lues mengatakan bahwa berkas pengajuan sudah dilimpahkan ke BNBP Pusat.

Namun alangkah Ironisnya ketika dikonfirmasi kepihak BNBP mengatakan via whatshap”Waalaikumsallam.
Kami serahkan ke PPK.
Jd bukan lg ke PUM karena harus di periksa dulu oleh inspektorat BNPB, BPKP dan BPK”

Kedua jawaban diatas sangat bertolak belakang satu sama lain,menanggapi hal tersebut Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat )kabupaten Gayo Lues M Purba,SH mendesak para pihak untuk segera memberikan kepastian kepada pihak ketiga,sebab pekerjaan sudah diselesaikan dengan baik tentu hak- hak mereka juga harus ditunaikan jangan seperti habis manis sepah dibuang diwaktu susah dipaksa kerja hingga tak tau waktu demi memikirkan masyarakat 1 kabupaten gayo lues.ungkap aktivis (LIRA) ini dengan nada tegas.(tim)

Berita Terkait

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jembatan Putus, Polisi Kawal Arus Lalu Lintas Warga
PT Hopson Diduga Terus Beroperasi Ilegal, Desakan Penyegelan ke Polda Aceh Kian Kuat
Produksi di Tengah Polemik Izin, PT Hopson Aceh Industri Disorot atas Dugaan Aktivitas yang Tidak Sah
Asap PT Hopson Kembali Membubung, Hukum Lingkungan di Gayo Lues Dinilai Sedang Diuji

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:10 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Pengamanan Gereja di Minggu Raya – Kegiatan Aman Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:06 WIB

Polsek Lima Puluh Lakukan Patroli Mobile di Perkebunan PT. SOCFINDO – Awasi Kegiatan Kelompok Tani Desa Simpang Gambus

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:54 WIB

Polsek Air Putih Gelar Patroli Malam – Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Beberapa Lokasi Strategis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:41 WIB

Polsek Talawi Lakukan Patroli Malam – Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Edukasi Anti Pungutan Liar

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:31 WIB

Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:38 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Exit Tol 50 – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terbaru