Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

BARADETIK.COM

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:53 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

GAYO LUES — Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang melibatkan PT Hopson Aceh Industri (HAI) memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues secara resmi membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

AMPL meminta Gakkum LH turun langsung melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, perizinan, maupun ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama AMPL adalah dugaan aktivitas perusahaan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian operasional. Kondisi ini dinilai menyangkut kewibawaan pemerintah dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, terhadap PT HAI telah diterapkan tindakan administratif berupa penghentian operasional kegiatan industri. Sanksi tersebut mencakup larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian operasional IPAL dan sumber emisi udara, larangan pembakaran sampah padatan getah pinus, pembelian bahan baku, hingga penjualan produk olahan.

Dalam kronologis pengaduan, Gubernur Aceh disebut telah menerbitkan Surat Nomor 500.4/4736 tanggal 25 April 2025 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus. Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

Kemudian, pada 6 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh kembali dilakukan pembahasan tindak lanjut penataan pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT HAI.

Artinya, persoalan ini telah melalui proses pengawasan, tindakan administratif, verifikasi, dan pembahasan lintas instansi.

AMPL menyoroti informasi dan fakta lapangan mengenai dugaan kegiatan operasional perusahaan yang masih berlangsung, termasuk dugaan aktivitas pada malam hari secara berulang.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, maka pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Kalau tidak dipatuhi, negara harus menunjukkan bahwa hukum memiliki konsekuensi,” tegas Syahputra Ariga, S.IP., Ketua/Koordinator AMPL.

Selain dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasional, AMPL meminta pemeriksaan terhadap dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, kesesuaian dokumen lingkungan, dugaan air limbah ke parit umum, kondisi IPAL, pengelolaan limbah dan emisi, serta kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha.

AMPL meminta Gakkum LH untuk:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan langsung terhadap operasional PT HAI;
2. Menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, pencemaran, dan sumber emisi;
3. Memeriksa legalitas dokumen lingkungan dan perizinan berusaha;
4. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh sanksi administratif dan perintah penghentian operasional;
5. Mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

AMPL menegaskan seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai sanksi pemerintah hanya menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Jika ada pihak yang diduga membangkang terhadap perintah pemerintah, negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya,” pungkas Syahputra Ariga.

Kasus PT HAI kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh. Surat AMPL telah ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, Kepala DLHK Aceh, dan Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jembatan Putus, Polisi Kawal Arus Lalu Lintas Warga

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres Hadiri Kegiatan Minggu Kasih di HKBP Maranatha,, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Aceh Tenggara diwakili Wakapolres, Terjun Langsung Laksanakan Strong Point Bersama Personel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Berita Terbaru