Proyek Rehab Dan Peningkatan Jalan Mutiara Dame Lawe Malum Agara Diduga Menjadi Lahan Korupsi.

BARADETIK.COM

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Rabu, 25/22026. |  Dugaan lahan korupsi pada proyek peningkatan jalan Mutiara Dame Lawe Malum, pasalnya dari Anggaran  4 Milyar lebih ada indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar 1,9 milyar mencapai 45 %.  kekurangan volume dari yang semestinya sesuai kontrak.demikian imformasi di peroleh Media di Kutacane.Rabu, 25/2.

Peningkatan dan rehab jalan Mutiara Dame Lawe malum yang di kerjakan oleh CV KN dengan nilai kontrak Rp 4.028.000.000. Sumber dana APBK Aceh Tenggara tahun 2024.

Proyek jalan sebangai urat nadi perekonomian masyarakat ini dari imformasi yang di percaya menjelaskan kalau  kekurangan volume pekerjaan yang diduga tidak di kerjakan mencapai dana Rp 1.9 milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Masir ST. Ketua Forum Membangun Desa Aceh Tenggara, mempertanyakan Masalah  yang perlu menjadi pertanyaan adalah adanya pengalihan pekerjaan dari pengaspalan menjadi Rabat beton apakah telah sesuai prosedur dan mekanismenya yang semestinya sesuai perubahan pekerjaan di kontrak.

Perubahan item pekerjaan tampa mekanisme dan prosedur yang di benarkan maka berpotensi menimbulkan korupsi tandas M Masir. ST.

M Masir ST Lebih lanjut menyampaikan ” Perubahan item pekerjaan dalam proyek pemerintah dapat dilakukan meskipun kontrak sudah ditandatangani, terutama jika ada perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.

Perubahan ini dilakukan melalui addendum kontrak dengan kesepakatan PPK dan penyedia atau Rekanan Pelaksana pekerjaan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebangaimana telah diubah dengan Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025 .

Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa PPK bersama penyedia dapat mengubah kontrak jika kondisi lapangan berbeda dengan gambar/spesifikasi teknis/KAK, meliputi penambahan/pengurangan volume, jenis pekerjaan, spesifikasi, atau jadwal.

Dengan ketentuan Syarat dan Batasan Penambahan nilai kontrak maksimal 10% dari nilai kontrak awal, dengan ketersediaan anggaran.

Harus tertulis sebagai addendum, hasil negosiasi, dan disetujui kedua pihak; tidak boleh sepihak. Berlaku untuk pekerjaan konstruksi/barang/jasa lainnya.

Dokumentasi wajib untuk pengawasan.Prosedur Singkat Identifikasi perbedaan kondisi lapangan oleh PPK dan penyedia.Negosiasi teknis/harga, buat berita acara.Susun dan tandatangani addendum kontrak.Terapkan perubahan dengan pengawasan dan pelaporan.

Dalam hal proyek Mutiara dame lawe Malum apakah telah sesuai dengan ketentuan tersebut yang di benarkan 10 % dari nilai penambahan nilai proyek dengan didukung ketersediaan anggaran.

Supratman Alias TR. dari Pihak Rekanan setelah di komfirmasi sampai berita ini di lansir tidak bersedia memberikan komfirmasi malah menonaktifkan nomor hp ya saat di hubungi.

Sadli Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara juga belum di peroleh komfirmasi karena setelah di hubungi lewat Nomor HP ya tidak bersedia memberikan komfirmasi. ( skd).

Berita Terkait

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 17:50 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:27 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:11 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:54 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:02 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Telegram Panglima TNI Siaga 1, Dedi Siregar: Langkah Tepat Lindungi Negara

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:57 WIB

Ramadan Penuh Berkah, IKAWIGA Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, Pekerja Sosial Se Malang Raya

Berita Terbaru