Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

BARADETIK.COM

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:20 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Suasana sore yang biasanya tenang di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, mendadak berubah tegang pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (71), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga setempat.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Pulonas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat 203,98 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam keranjang berwarna merah dan dibalut menggunakan kain sarung coklat, seolah ingin mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung menuju titik yang dimaksud dan melakukan tindakan kepolisian secara profesional. Jelasnya

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka S mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat usia tersangka yang telah lanjut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika tidak mengenal usia.

Berita Terkait

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 17:50 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:27 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:11 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:54 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:02 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Telegram Panglima TNI Siaga 1, Dedi Siregar: Langkah Tepat Lindungi Negara

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:57 WIB

Ramadan Penuh Berkah, IKAWIGA Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, Pekerja Sosial Se Malang Raya

Berita Terbaru