Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:14 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 25 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara telah melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T,S.H,M.hum dengan melayangkan pemanggilan terhadap dua orang terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut disampaikan melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal pada hari Kamis (25/6/2026).

Pemanggilan ditujukan kepada seorang perempuan dengan inisial M.AB dan seorang laki-laki dengan inisial SA alias S. Tindakan ini merupakan tanggapan terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh Kalapas Hamdi Hasibuan di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hamdi selaku pelapor menyatakan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ia melihat dan mendengar sebuah podcast yang diunggah di akun Youtube bernama R PODCAST dengan judul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis kamar di Lapas Labuhan Ruku”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pelapor, dalam pembicaraan podcast tersebut terdapat klaim bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Selain itu, dalam podcast tersebut juga dinyatakan bahwa kematian tahanan Alm. Fanny Peranginangin disebabkan oleh pemukulan dari tahanan lain di dalam lapas dan diduga disaksikan oleh petugas lapas. Bahkan, dalam konten tersebut juga terdapat panggilan agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya.

AKP Masagus Zailani menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441 yang mengatur tentang kejahatan dalam bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami melakukan tindaklanjuti yang sesuai dengan prosedur hukum untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang disebarkan melalui podcast tersebut. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan, dan kami sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.

Sampai saat ini, kedua terlapor telah menerima panggilan dan diharapkan untuk hadir di Mapolres Batu Bara untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kedua terlapor serta bukti-bukti lain yang terkumpul selama proses penyelidikan. (red)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Lubuk Pakam
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 17:50 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:27 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:11 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:54 WIB

Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:02 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Telegram Panglima TNI Siaga 1, Dedi Siregar: Langkah Tepat Lindungi Negara

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:57 WIB

Ramadan Penuh Berkah, IKAWIGA Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, Pekerja Sosial Se Malang Raya

Berita Terbaru