Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Nenek Elina

BARADETIK.COM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:41 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA |   Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Nenek Elina, seorang perempuan lansia berusia 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya telah berhasil diamankan oleh aparat, sementara satu lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik di lapangan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan, pihak penyidik menyebut bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SAK dan MY. Tersangka SAK telah dilakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara itu, tersangka MY hingga kini masih buron dan keberadaannya tengah dilacak oleh petugas. Kasus ini menarik perhatian publik setelah video peristiwa kekerasan yang diduga dialami Nenek Elina beredar luas di media sosial, memperlihatkan upaya pengusiran paksa yang berlangsung di rumah korban. Video tersebut memicu simpati masyarakat dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

Peristiwa ini berawal dari insiden yang terjadi pada Agustus 2025, ketika Nenek Elina diduga mengalami kekerasan saat mempertahankan rumahnya yang menjadi objek sengketa. Dalam insiden itu, korban disebut mengalami tindakan kasar dari beberapa orang yang memaksakan pengosongan rumah secara tidak sah. Tindakan tersebut dilaporkan oleh korban ke polisi dan menjadi dasar penyidikan yang kini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Penyidik mengungkap bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti lainnya yang mendukung konstruksi perkara sehingga cukup kuat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan, termasuk adanya bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan para pelaku dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami trauma secara fisik maupun psikologis.

Pihak penyidik juga menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut. Potensi penambahan tersangka masih terbuka seiring dengan perkembangan proses hukum yang berjalan. Untuk sementara, kepolisian fokus pada upaya pengejaran terhadap tersangka MY yang belum tertangkap dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap warga lansia yang rentan terhadap tindakan kekerasan maupun perlakuan tidak manusiawi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam konteks sengketa properti atau keluarga. Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang berusia lanjut. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang merugikan kelompok rentan tanpa memandang latar belakang pelaku. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka Lebar di Medan
Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Ini Harus Diusut Tuntas!
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gulung Pengedar Ganja di Medang Deras, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:58 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:51 WIB

MBK Ventura Salurkan Bantuan ke 45 Masjid di Gununghalu, Edukasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:13 WIB

Dialog Terbuka Kesbangpol–IWO-I KBB, Stabilitas Daerah Jadi Fokus Bersama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gerakan Bersih Lingkungan di Purwakarta: Bupati Purwakarta Tanam 1000 Pohon 

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:44 WIB

Wawancara Ketua HIKPI: IFBEX 2026 Fokus pada Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:27 WIB

lMenteri Imigrasi Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ini Sebutnya!

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

Diskominfo Purwakarta Dituding Persulit Kerjasama Publikasi Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!