BANDUNG – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, perbedaan metode penetapan awal bulan Syawal kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan pandangan antara metode Hisab yang digunakan Muhammadiyah dan metode Rukyat yang dijalankan Kementerian Agama dinilai perlu dijembatani demi menjaga kekhusyukan umat.
Kabid Dakwah MUI Provinsi Jawa Barat Kh Nonof Hanafi menegaskan bahwa secara esensial tidak ada pertentangan antara metode Hisab dan Rukyat, karena keduanya memiliki landasan religius yang kuat:
Metode Hisab: Berlandaskan Al-Qur’an Surah Yunus ayat 5, metode ini menawarkan kepastian karena posisi bulan dapat diprediksi secara astronomis hingga puluhan tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan perhitungan ini, posisi bulan pada Kamis mendatang diprediksi berada di angka 2,52 derajat, yang berarti sudah memasuki fase Imkanur Rukyah (mungkin terlihat).
Metode Rukyat: Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, metode ini mengandalkan pengamatan visual hilal. Sesuai kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), kriteria tinggi hilal minimal adalah 3 derajat.
Adanya selisih antara hasil hitung (2,52 derajat) dengan kriteria MABIMS (3 derajat) memunculkan potensi perbedaan hari raya Idul Fitri antara hari Jumat atau Sabtu.
Menyikapi hal ini, MUI Jawa Barat mendorong Kementerian Agama untuk melakukan musyawarah yang inklusif bersama berbagai ormas Islam.
“Kami berharap pemerintah tidak menunjukkan tendensi keberpihakan pada organisasi tertentu, melainkan melakukan kesepakatan mufakat agar terjadi persatuan nasional,” ujar Kabid Dakwah MUI Jabar dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar dalam kondisi cuaca mendung yang menyulitkan pengamatan fisik (rukyat), metode rukyat sebaiknya dibimbing atau didukung oleh akurasi metode hisab demi kemaslahatan masyarakat luas.**pungkasnya





























