Aktivitas Industri Diduga Tetap Berlangsung Meski Dibekukan, PLT KPPH VIII Gayo Lues Tuai Kritik Tajam

BARADETIK.COM

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:18 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gema tuntutan publik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di Gayo Lues kini mengemuka di tengah pembangkangan terang-terangan dua raksasa industri getah pinus, PT Hopson Aceh Industri dan PT Rosin Chemicals Indonesia. Desakan masyarakat, tokoh lingkungan, dan para aktivis untuk mengevaluasi—bahkan mencopot—PLT PPH 8 dari jabatannya semakin deras setelah perangkat negara ini dinilai hanya menjadi “keeper administrasi”, gagal menghadirkan tindakan nyata di lapangan.

Pascadigelarnya rapat penting di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh pada 11 Mei 2026, fakta-fakta telah dipaparkan dengan terang: dokumen lingkungan PT Hopson belum selesai, dokumen izin PT Rosin masih dalam proses, dan GANISPH dua perusahaan itu sudah resmi dinonaktifkan sementara. Hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P, M.M., menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus dihentikan hingga seluruh syarat administrasi, legalitas bahan baku, dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi. Notulen itu juga menyebutkan: bagian pengawasan, DLHK, kementerian, BPHL, hingga Polres harus aktif mengawasi dan mengawal eksekusi sanksi di lapangan, bukan sekadar formalitas seremonial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di luar ruang rapat, aturan tinggal prosa birokrasi. Malam, 18 Mei 2026 menjadi momen paling menyakitkan bagi kewibawaan negara. Bukannya patuh, justru aktivitas pabrik PT Hopson masih terekam berjalan di Kecamatan Rikit Gaib. Asap pabrik, sorotan lampu kerja dan lalu-lalang kendaraan menepis semua pernyataan pejabat. Kejadian serupa juga terendus di area PT Rosin, menunjukkan dua perusahaan ini tak pernah berhenti beroperasi. Aktor utama pengawasan, PLT PPH 8, justru menghilang dari gelanggang publik—tanpa pernyataan, tanpa kejelasan penindakan.

Padahal, hasil rapat terdahulu sudah bicara tegas: setiap perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen dan izin sah, wajib dihentikan. Tidak boleh ada pemrosesan bahan baku tanpa SKSHHBK, peredaran getah ilegal harus diproses hukum, dan aktivitas tanpa IPAL serta limbah B3 harus menjadi alarm bagi dinas pengawas, bukan sekadar catatan pengulangan. Polres bahkan menegaskan dalam forum resmi siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran berulang atau menghalang-halangi paksaan pemerintah.

Namun, hasil pengawasan tak pernah muncul ke publik. Bahkan saat warga masih melaporkan getah yang diangkut malam hari, dan sorotan asap pabrik Hopson tetap tampak jelas di bawah langit Aceh. Tidak satu pun peringatan tegas (apalagi penyegelan) tampil di lapangan. Birokrasi pengawas terjebak dalam pusaran rapat, wargalah yang akhirnya hanya bisa menyaksikan hukum dipermainkan dengan cara-cara lama.

Masyarakat Gayo Lues kini menuntut lebih dari sekadar surat dan notulensi. Publik mengingatkan, jika pejabat pengawas tidak bergerak setelah komitmen hasil rapat, maka pemerintah Aceh wajib mengevaluasi kepemimpinan PLT PPH 8. “Kalau tidak berani menindak, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai kehadirannya malah jadi tameng amannya pelanggar, bukan pelindung lingkungan dan masyarakat,” suara ini kini menggema di ruang-ruang publik dan media sosial.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Hasil panen sawah menurun, air irigasi mulai tercemar, potensi kerugian negara kian meluas karena pabrik tetap menyedot getah dari sumber yang belum diverifikasi legalitasnya. Bukan sekadar lingkungan dan petani yang dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun mulai rapuh. PLT PPH 8 yang dibiarkan hanya mengurus tumpukan dokumen tanpa hadir menegakkan sanksi menjadi simbol kegagalan kolektif pengawasan.

Sulit dimengerti, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan yang begitu rinci hasil rapat, pejabat pengawas masih saja memilih jalan sunyi. Negara seharusnya bertarung di medan nyata, bukan bersembunyi di balik notulen rapat dan jargon formalitas. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya perusahaan yang bermain api—tapi pemerintah sendiri sedang menggadaikan martabat hukum di Gayo Lues. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi warisan pahit bagi tata kelola lingkungan dan pemerintahan Aceh ke depan. (TIM)

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jembatan Putus, Polisi Kawal Arus Lalu Lintas Warga
PT Hopson Diduga Terus Beroperasi Ilegal, Desakan Penyegelan ke Polda Aceh Kian Kuat
Produksi di Tengah Polemik Izin, PT Hopson Aceh Industri Disorot atas Dugaan Aktivitas yang Tidak Sah
Asap PT Hopson Kembali Membubung, Hukum Lingkungan di Gayo Lues Dinilai Sedang Diuji
PT Hopson Kembali Hidup di Tengah Sanksi, Warga Gayo Lues Menanti Ketegasan Pemerintah dan Aparat
Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Pasca Pembekuan oleh Pemerintah Aceh, Cerobong PT Rosin Masih Mengepul, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Periksa
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:38 WIB

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:44 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:13 WIB

Perkuat Sinergi BUMD Jabar, PT MUJ dan Bank bjb Jalin Kerja Sama Strategis

Senin, 22 Juni 2026 - 18:03 WIB

Tingkatkan Kompetensi, I.N.I. Bandung Gelar Diskusi dan Workshop Penyusunan Akta RUPS

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Resmi Kukuhkan Pengurus BKOW Periode 2025–2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dukung HLUN ke-30 di Kota Bandung, Riung Priangan Berkomitmen Sinergikan Kepedulian untuk Lansia

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:34 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter KJT 24 dan KJT 38, Kemenag Kabupaten Bandung Pastikan Proses Berjalan Lancar

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:46 WIB

Dadang M. Naser Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Ciparay, Tekankan Fondasi Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!