Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

BARADETIK.COM

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Proses lelang proyek penanganan longsor jalan nasional di ruas batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane kembali menuai sorotan tajam. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai keliru ketika menunjuk PT Horas Bangun Persada sebagai pemenang tender, padahal hingga kini legalitas sumber material galian C milik perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Pada papan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan, tertera jelas kontrak dengan nilai Rp16,18 miliar ditandatangani pada 26 Mei 2026. Namun, proses audit lapangan dan klarifikasi penyedia material menyingkap fakta bahwa PT Horas Bangun Persada diduga kuat belum mampu membuktikan asal-usul material galian C yang sesuai regulasi dan perizinan tambang, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kementerian PUPR tetap meloloskan PT Horas Bangun Persada sebagai pelaksana pekerjaan strategis nasional tanpa verifikasi ketat terhadap dokumen legalitas galian C? Apakah proses evaluasi administrasi dan penilaian kualifikasi rekanan dilaksanakan secara formalitas, atau ada tahapan yang dilonggarkan demi percepatan proyek, dengan mengorbankan aspek hukum dan akuntabilitas penggunaan dana APBN?

Dalam tata kelola pengadaan proyek pemerintah, semua peserta lelang wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk kepemilikan izin resmi terkait sumber daya material yang digunakan. Apabila dokumen izin tambang atau alur pasokan material tidak jelas, maka kontraktor seharusnya didiskualifikasi sejak awal tahapan evaluasi. Patut dipertanyakan peran panitia tender, PPK, hingga pengawas lapangan — apakah hanya berfokus pada aspek fisik dan harga, namun abai terhadap urgensi legalitas dan kepatuhan hukum?

Situasi ini bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun juga membuka ruang praktik dugaan manipulasi dokumen dan penyelundupan material ilegal ke dalam proyek negara. Jika benar terkonfirmasi, konsekuensi hukum dapat menjerat semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, konsultan pengawasan, hingga pejabat pembuat keputusan di Kementerian PUPR.

Berbagai kalangan menegaskan, KPK, Mabes Polri, dan Polda Aceh perlu turun langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh, demi menjawab dugaan kelalaian administrasi yang bisa berujung tindak pidana korupsi atau kejahatan lingkungan. Kejelasan legalitas sumber material bukan sekadar formalitas dokumen, namun bagian pokok yang menentukan kualitas hasil kerja, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi.

Ketika pertanyaan mendasar atas proses pengadaan justru dijawab dengan bungkamnya pihak-pihak terkait, ketidakpercayaan publik terhadap integritas proyek nasional pun kian mengemuka. Mengapa Kementerian PUPR tetap memberikan kepercayaan kepada perusahaan yang belum jelas izin legalitas galian C-nya? Publik berhak mendapat penjelasan resmi dan transparan dari pemerintah, bukan hanya mengedepankan seremonial kerja fisik.

Jika pengawasan internal Kementerian PUPR longgar, tugas aparat penegak hukum menjadi semakin urgent. Kasus ini menjadi preseden penting agar evaluasi kualifikasi perusahaan dalam setiap lelang proyek dana negara tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan juga diverifikasi hingga ke lapangan, demi menjamin setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan hukum.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:19 WIB

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:46 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:56 WIB

Suryadi Djamil Soroti Film ‘Pesta Babi’: Jangan Sederhanakan Persoalan Papua dan Benturkan Rakyat dengan Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:38 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIB

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:03 WIB

Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Berita Terbaru