Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

BARADETIK.COM

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:57 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek penanganan longsor di ruas jalan nasional batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane memicu keprihatinan luas. Kepastian sumber material galian C yang digunakan menjadi sorotan tajam masyarakat, aktivis, dan pemangku kepentingan. Tak hanya publik, Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparatur pengawasan seperti Mabes Polri dan Polda Aceh juga diminta turun tangan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum.

Proyek penanganan longsoran yang dibiayai APBN ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, dengan pelaksana PT Horas Bangun Persada serta supervisi PT Laras Sembada KSO CV Multi Partner Consultant. Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak dimulai sejak 26 Mei 2026 dengan nilai mencapai Rp16,18 miliar dan masa pengerjaan selama 214 hari kalender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keraguan publik bermula dari tidak jelasnya asal-usul material galian yang digunakan dalam pembangunan. PT Nawi Sekedang Group, salah satu pemasok material resmi di wilayah tersebut, mengonfirmasi bahwa mereka belum pernah mengirimkan material ke lokasi proyek, meski sebelumnya sempat dihubungi kontraktor. Fakta ini menimbulkan tanya: jika bukan dari PT Nawi Sekedang Group, dari mana kontraktor memperoleh material penanganan longsoran?

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sah. Undang-undang ini menegaskan ancaman sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang memanfaatkan atau memperdagangkan hasil tambang ilegal. Sementara dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sumber material wajib memenuhi seluruh aspek legalitas dan dokumen perizinan yang berlaku.

Tanpa keterangan dan dokumentasi yang jelas, penggunaan material berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengurangi kualitas pekerjaan, bahkan memperbesar risiko kecelakaan di masa mendatang. Jika terbukti benar material tersebut berasal dari sumber ilegal, maka pelaksana proyek, penyedia jasa, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dijerat tindak pidana sesuai Pasal 161 dan Pasal 161A UU 3/2020 serta peraturan barang dan jasa pemerintah.

Situasi ini mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum, baik Mabes Polri, Polda Aceh, maupun jajaran penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polri melakukan pemeriksaan mendalam secara terbuka. Salah satu langkah yang diharapkan publik adalah audit terkait asal material, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta penelusuran alur rantai distribusi material hingga sampai ke lokasi proyek. Upaya penegakan hukum diharapkan bukan hanya sebatas respons atas dugaan pelanggaran, melainkan juga mencakup upaya pencegahan praktik serupa di proyek-proyek pemerintah lainnya.

Pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek bernilai miliaran rupiah di Aceh Tenggara ini juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat dan lingkungan sekitar. Material galian tanpa izin resmi berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tidak membayar pajak dan retribusi daerah, serta merugikan pendapatan daerah. Pada sisi lain, pembiaran penggunaan galian ilegal sama dengan melemahkan aturan negara dan sistem pengadaan yang sehat dan transparan.

Sejumlah kalangan menilai, keterlibatan aktif APH dan pengawasan dari Mabes Polri dan Polda Aceh dapat memberikan efek jera terhadap pihak yang bermain di zona abu-abu pengadaan proyek pemerintah. Bahkan, aspek pengawasan internal di BPJN Aceh dan Kementerian PUPR dituntut untuk lebih terbuka dan tegas dalam memastikan dokumen legalitas setiap pasokan material.

Sampai berita ini disusun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 BPJN Aceh, Jaya Yuliadi, dan PT Horas Bangun Persada sebagai kontraktor pelaksana, belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek penanganan longsor. Media masih memberi ruang kepada para pihak untuk menjelaskan dan membuka dokumen perizinan, serta membuktikan bahwa proses pengadaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Berjalannya proyek strategis nasional di Aceh Tenggara kini tidak hanya dinilai dari sisi penyelesaian fisik, melainkan juga integritas administrasi, transparansi pengadaan, dan kepatuhan hukum. Tanpa kejelasan, dugaan penggunaan material ilegal akan terus menjadi tanda tanya besar sekaligus alarm bagi pembenahan praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di tanah air.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:19 WIB

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pascainsiden KMP Aceh Hebat 2

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:46 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:56 WIB

Suryadi Djamil Soroti Film ‘Pesta Babi’: Jangan Sederhanakan Persoalan Papua dan Benturkan Rakyat dengan Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:38 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIB

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:03 WIB

Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

Berita Terbaru