Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi

BARADETIK.COM

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:00 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional sebagai provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi. Data terbaru Setara Institute menunjukkan bahwa provinsi ini mencatat lebih dari 600 insiden pelanggaran kebebasan beragama dalam 12 tahun terakhir. Tahun 2024 pun tidak jauh berbeda: Jawa Barat kembali menempati posisi pertama dengan 38 kasus yang berhasil dihimpun.

Sebagian orang mungkin menganggap angka-angka itu sekadar statistik. Namun bagi mereka yang merasakan langsung, setiap insiden berarti rasa takut, kehilangan ruang beribadah, dan bahkan trauma berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder Milenial Pegiat Literasi, Darma Tryputra menyampaikan dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan pada peringatan hari HAM di SC GMKI Bandung.

“Kasus intoleransi yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, justru membuka ruang diskriminasi. Ketentuan seperti keharusan mendapatkan dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari FKUB sering berubah menjadi alat veto mayoritas, sehingga hak beribadah menjadi bergantung pada persetujuan lingkungan, bukan pada jaminan konstitusi.” ujarnya.

Kasus perusakan vila tempat retret siswa Kristen di Cidahu, Sukabumi, Juni 2025 menjadi salah satu contoh nyata. Kekerasan massa, penurunan simbol keagamaan, serta intimidasi terhadap peserta kegiatan keagamaan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga cermin lemahnya perlindungan negara terhadap minoritas. Kepolisian memang menetapkan tujuh tersangka, tetapi penanganan kasus tersebut tidak melahirkan solusi yang jelas.

Di Depok, penolakan terhadap pembangunan gereja kembali terjadi. Di Purwakarta, penyegelan rumah ibadah dilakukan atas dasar ketidaklengkapan izin. Sementara di Bandung, penggunaan gedung umum oleh jemaat Katolik dipersoalkan sebagian warga. Ada pola yang konsisten: kelompok minoritas harus berhadapan dengan hambatan yang lebih besar, bahkan dalam hal-hal yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Narasumber lainnya Alwin Samosir sebagai pemerhati isu intoleransi, menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu pun terjadi penolakan pendirian rumah ibadah di Gereja Paroki Santo Vuncentius di Bogor, yang ditolak padahal Gereja tersebut telah melengkapi persyaratan legal dalam proses pembangunannya. Alwin mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut memiliki benang merah yang sama.

“regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM 8 dan 9 tahun 2006 ini cenderung disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk melakukan persekusi, intimidasi, bahkan diskriminasi terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah.” Ucapnya

Alwin juga mengatakan saat diskusi bahwa aturan-aturan yang ada seharusnya mengacu pada keadilan dan kebermanfaatan. Kasus kasus intoleransi yang terjadi, menunjukkan bahwa persoalan intoleransi di Jawa Barat tidak hanya terjadi di permukaan. Ia berakar pada struktur perizinan, birokrasi yang berat sebelah, dan kultur sosial yang masih rentan tersulut isu perbedaan.

Dalam diskusi, Alwin juga menyampaikan bahwa peran FKUB sebagai wadah untuk membangun sinergi, memelihara, dan memberdayakan tidaklah efektif dalam pelaksanaannya. FKUB cenderung normatif dan tidak berpihak pada korban yang mengalami diskriminasi oleh oknum intoleran.

“FKUB Tidak menjadi lembaga yang objektif dan netral, bahkan dalam kasus di cidahu FKUB Cenderung memihak pada oknum intoleran, maka saya selalu menyatakan bahwa FKUB itu dibubarkan saja. Anggarannya dipakai untuk pendidikan toleransi kepada masyarakat atau dapat dibuatkan penguatan moderasi beragama.” sambungnya.

Selain itu, dalam ditengah diskusi, Ridwan Purba selaku Korwil III PP GMKI memberikan pandangan bahwa kebebasan beragama harus di jamin oleh negara.

“Kerukunan antar umat beragama dari perspektif saya, ada ironi yang sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang kuat dalam melindungi kebebasan beragama, tetapi implementasinya justru tersandung pada regulasi yang menjadi ruang diskriminasi. PBM ini juga cenderung mengakibatkan pemerasan dalam proses mendirikan rumah ibadah. Masa iya, di Negara yang berasaskan Pancasila, lebih mudah mendirikan Tempat hiburan malam dibandingkan mendirikan rumah ibadah” Ujarnya.

Ia juga menambahkan solusi untuk pencabutan aturan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

“Solusi untuk Jawa Barat tidak cukup hanya penegakan hukum setelah insiden terjadi. Perlu keberanian politik untuk mendesak pencabutan aturan yang memberi peluang diskriminasi serta memperkuat pendidikan toleransi kepada masyarakat.”

“Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006 ini harus dibahas serius dan harus menjadi rekomendasi legislatif untuk memberikan intruksi pencabutan. Rekomendasi ini seharusnya menjadi jawaban persoalan intoleransi di Indonesia, terkhusus di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan kasus intoleransi terbanyak.” Sambungnya.

Intoleransi adalah masalah yang dapat diselesaikan jika ada kemauan. Ketika celah aturan yang diskriminatif tetap ada, maka suara-suara umat beragama akan terus bergema di balik pintu yang terkunci dan ruang ibadah yang disegel.

Berita Terkait

Cara Kreatif Warga Cimahi Lawan Sampah Makanan Lewat Program Masak Hepi
Kabid Dakwah MUI Jabar Dorong Pemerintah Satukan Penetapan 1 Syawal 1447 H demi Persatuan Nasional
Konsolidasi Strategis di Bandung, APPMBGI Jawa Barat Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Safari Ramadhan ABPEDNAS di Karawang: Perkuat Peran BPD dan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa
Kepala Kemenag Subang Ajak Penyuluh Perempuan Ambil Peran Terbaik dan Berpikir “Out of the Box”
HIPMI Otomotif Jawa Barat Pererat Silaturahmi Lewat Buka Bersama Lintas Komunitas
Ketua MUI Cianjur Apresiasi Penyaluran Zakat Mal Ketua DPRD Metty Triantika Melalui BAZNAS
Hadiri Silaturahmi Akbar HIPMI, Adhitia Yudisthira Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Spiritual bagi Pengusaha Cimahi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:58 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:51 WIB

MBK Ventura Salurkan Bantuan ke 45 Masjid di Gununghalu, Edukasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:13 WIB

Dialog Terbuka Kesbangpol–IWO-I KBB, Stabilitas Daerah Jadi Fokus Bersama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gerakan Bersih Lingkungan di Purwakarta: Bupati Purwakarta Tanam 1000 Pohon 

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:44 WIB

Wawancara Ketua HIKPI: IFBEX 2026 Fokus pada Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:27 WIB

lMenteri Imigrasi Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ini Sebutnya!

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

Diskominfo Purwakarta Dituding Persulit Kerjasama Publikasi Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!