Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:03 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Bekasi Didesak Copot Oknum Guru P3K SDN 03 yang Intimidasi Jurnalis

BEKASI, – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng oleh perilaku represif oknum pengajarnya. Asep Mansur oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SDN 03 Kedung Waringin berinisial UM, diduga kuat menunjukkan sikap arogan dengan mengusir jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesi, Rabu (18/02/2026).

Insiden memalukan ini terjadi di tengah acara Sosialisasi Pengurus PGRI Kecamatan Kedung Waringin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mencerminkan nilai-nilai luhur seorang pendidik yang intelek dan santun, oknum tersebut justru mempertontonkan aksi “pembungkaman” terhadap kebebasan pers.

*Interogasi Intimidatif dan Pengusiran*

Kronologi bermula saat awak media hendak meliput jalannya sosialisasi di Gedung PGRI. Usai mengambil dokumentasi, wartawan tiba-tiba dihadang oleh oknum guru UM.

Meski jurnalis telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai identitas resmi, oknum tersebut tetap menghardik dengan nada tinggi dan mempertanyakan “surat izin” secara tidak wajar.

“Siapa suruh kalian? Tidak diperbolehkan masuk, ini acara internal! Apa urusan kalian datang-datang kemari? Silakan keluar!” bentak oknum UM dengan nada lantang, sebagaimana ditirukan jurnalis korban di lokasi.

Sikap konfrontatif ini sangat disayangkan, mengingat PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya memahami pentingnya transparansi informasi publik.

*Menabrak Konstitusi: UU Pers Nomor 40 Tahun 1999*

Tindakan oknum guru P3K ini tidak hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Wartawan korban pelecehan profesi ini menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Sikap ini sangat merendahkan profesi jurnalis. Saya akan melaporkan oknum guru SDN 03 ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi. Oknum seperti ini harus ‘ditatar’ kembali karena tidak paham etika dan hukum,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas bagi ASN Anti-Kritik

Perilaku anti-pers dari oknum ASN di Kedung Waringin ini menjadi preseden buruk bagi citra pendidikan di Bekasi. Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

Jika seorang guru saja tidak mampu menghargai profesi lain dan menunjukkan arogansi kekuasaan di depan publik, lantas keteladanan apa yang bisa diharapkan bagi murid-murid di sekolah?

(Red)

Berita Terkait

Langkah Damai di Bumi Panipahan: Kapolda Riau Minta maaf Pasca Unjuk Rasa Hadir Dengarkan dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum Sei Bejangkar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat
Tim Komisi XIII DPR RI Kunjungi Bengkulu, Evaluasi Implementasi KUHAP Baru dan Berikan Harapan bagi Warga Binaan
Sat Samapta Polres Batu Bara Awali dan Amanahkan 39 Tahanan Persidangan ke Pengadilan Negeri Kisaran
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Pemkab Batu Bara Gelar Rapat Pembentukan Tim Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:58 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:51 WIB

MBK Ventura Salurkan Bantuan ke 45 Masjid di Gununghalu, Edukasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:13 WIB

Dialog Terbuka Kesbangpol–IWO-I KBB, Stabilitas Daerah Jadi Fokus Bersama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gerakan Bersih Lingkungan di Purwakarta: Bupati Purwakarta Tanam 1000 Pohon 

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:44 WIB

Wawancara Ketua HIKPI: IFBEX 2026 Fokus pada Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:27 WIB

lMenteri Imigrasi Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ini Sebutnya!

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

Diskominfo Purwakarta Dituding Persulit Kerjasama Publikasi Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!