Pemeriksaan Sakti Digelar Secara Online, Sidang Tindak Pidana Korupsi BUMDESMA Gayo Kita Berjalan Aman dan Tertib

BARADETIK.COM

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:22 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Li dan HH terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, telah kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suraiya, S.H. Terdakwa Li dan HH hadir secara luring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya, Nanta Setia, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., dan Rahmad Yulianto, S.H. secara langsung, serta Ummi Mutia, S.H. yang mengikuti secara daring.

Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kali ini. Karena kondisi geografis yang belum memungkinkan akibat bencana alam, seluruh saksi memberikan kesaksian secara daring. Para saksi yang diperiksa adalah Anto Bin Daud, Ani Binti Jaksa, Iskandar Bin Alm. Ali Bacah, Ardi Bin Alm. Tgk. Husin, Rahmin Bin Alm. Jafar, Jasman Bin M. Saleh, Saman Bin Husin, Muhammad Salim Bin Alm. Sulaiman, Selamat Riadi Bin M. Amin, Amsah Bin Saleh, dan Alamudin Bin Selamat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara ini terlaksana berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dengan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 4 November 2025 dan 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 5 November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan diberikan secara subsidair melalui Pasal 3 Undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA Gayo Kita.

Pelaksanaan sidang secara hybrid dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang tengah menimpa Kabupaten Gayo Lues sejak 28 November 2025. Banjir dan tanah longsor telah menyebabkan berbagai akses transportasi terputus, termasuk jalur antara Gayo Lues dan Banda Aceh. Dalam situasi ini, pelaksanaan sidang daring menjadi satu-satunya opsi lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala alam.

Secara umum, sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berlangsung dalam suasana tertib dan tanpa hambatan teknis yang berarti, dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat hadir. Majelis Hakim dan penuntut umum berharap bahwa kondisi cuaca akan segera membaik, sehingga akses transportasi antara Gayo Lues dan Banda Aceh dapat normal kembali, memungkinkan agenda sidang berikutnya dilakukan secara tatap muka tanpa hambatan teknis komunikasi.

Harapan tersebut juga muncul mengingat pentingnya kehadiran fisik saksi dalam menjelaskan berbagai alur penggunaan dana BUMDESMA yang diduga menjadi objek penyimpangan dalam kasus ini. Kejelasan dari keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna membuktikan atau membantah peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara. Persidangan lanjutan menjadi krusial dalam tahap pembuktian kasus ini. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Cara Kreatif Warga Cimahi Lawan Sampah Makanan Lewat Program Masak Hepi
Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Kritik Penegakan Hukum yang Dinilai Sarat Cacat Hukum
Saat Fakta Persidangan Tidak Menguatkan Dakwaan Beranikah Hakim Memvonis
Lemahnya Bukti dan Minimnya Saksi Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI Diminta Pastikan Keadilan Ditegakkan
Konflik Kepentingan Diduga Terjadi, Kepala Desa Dituding Menguntungkan Pihak Tertentu Lewat Surat Keterangan
Sorotan Tajam ke Proses Hukum Gayo Lues, Bukti Lemah Jangan Sampai Korbankan Kebenaran
Kejanggalan Surat Bukti dan Proses Hukum Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga
Pascabanjir Gayo Lues: Pemerintah Daerah Tak Transparan, Tagihan Alat Berat Jadi Bom Waktu

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:58 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:16 WIB

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:51 WIB

MBK Ventura Salurkan Bantuan ke 45 Masjid di Gununghalu, Edukasi Keuangan Jadi Fokus Utama

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:13 WIB

Dialog Terbuka Kesbangpol–IWO-I KBB, Stabilitas Daerah Jadi Fokus Bersama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Gerakan Bersih Lingkungan di Purwakarta: Bupati Purwakarta Tanam 1000 Pohon 

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:44 WIB

Wawancara Ketua HIKPI: IFBEX 2026 Fokus pada Ekosistem Bisnis Terintegrasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:27 WIB

lMenteri Imigrasi Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Ini Sebutnya!

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:34 WIB

Diskominfo Purwakarta Dituding Persulit Kerjasama Publikasi Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!